[vc_row][vc_column width=”1/6″][/vc_column][vc_column width=”2/3″][vc_empty_space height=”100px”][vc_custom_heading text=”SYARAT DAN KONDISI PENGIRIMAN PT. BAROKAH PAKUNING NUSANTARA “BPS LOGISTICS“” use_theme_fonts=”yes”][vc_separator color=”green”][vc_column_text]1. Pengirim akan menjadi tanggung jawab Kami, bilamana Pengirim telah membayar Lunas Biaya Pengiriman dan memiliki BUKTI TANDA PENGIRIMAN ASLI dari Kami atas pengiriman yang dikirimnya.

2. Dilarang memasukan dalam KIRIMAN, barang-barang sebagai berikut :

  • Uang Tunai, Surat Berharga, Perhiasan, Barng Antik, Benda Seni, Lukisan serta berharga dan lain-lain sejenisnya. Surat, Warkat Pos dan Kartu Pos.7.
  • Barang-barang yang mudah meledak, Menyala atau dapat Terbakar sendiri, Cairan, Beracun atau dapat Merusak barang lain, membahayakan keselamatan Orang dan atau mencemari lingkungan.
  • Narkoba atau Sejenis Obat Terlarang lainnya.
  • Barang Cetakan, Rekaman terlarang yang isinya Menyinggung Kesusilaan serta dapat Mengganggu Ketertiban, Keamanan dan Stabilitas Nasional.
  • Barang-barang yang mudah Rusak, Pecah Belah, Berbau Tajam, Korosi, Bunga, Tanaman, Makanan Basah, Bunga Es/Dry Ice dan Barang-barang yang memerlukan suhu terjaga.
  • Binatang dan Tumbuhan Hidup kecuali segala resiko ditanggung oleh PENGIRIM.
  • Hasil olahan Binatang dan Tumbuhan yang dilindungi.
  • Barang-barang kebutuhan untuk Pengobatan / Medical Sample.
  • Semua jenis Rokok home industry tanpa Cukai/Ilegal.
  • Barang-barang illegal, Jenazah/Abu Jenazah, Senjata Api dan menyerupainya, senjata Tajam, Peralatan Judi dan lain-lain.

3. Isi KIRIMAN yang tidak sesuai dengan keterangan PENGIRIM merupakan suatu pelanggaran dan dapat dituntut melalui jalur hukum yang berlaku. KIRIMAN yang dicurigai oleh Kami maka Kami berhak mengadakan Pemeriksaan/Uji Petik serta untuk memastikan bahwa KIRIMAN tersebut layak untuk diangkut ke Kota tujuan sesuai dengan ketentuan, syarat prosedur operasional dan metode penanganan yang berlaku.

4. Kami tidak bertanggung jawab akan hal hal sebagai berikut :

  • Semua resiko teknis yang terjadi selama dalam pengiriman yang menyebabkan KIRIMAN tidak berfungsi atau berubah. fungsinya, baik yang menyangkut Mesin atau sejenisnya, maupun Barang-barang Elektronik seperti halnya : TV, Radio Tape, Komputer, CD, Flashdisk, AC, Kulkas, Video, Mesin Cuci, mesin Photo Copy, Handphone dan lain-lain sejenisnya.
  • Keterlambatan pengiriman ke Kota-kota tujuan yang diakibatkan oleh suatu keadaan memaksa.
  • Kerugian memperoleh kesempatan keuntungan akibat keterlambatan penyerahan, kerusakan dan kehilangan KIRIMAN.
  • Kerugian atas kesalahan teknis pelayanan pengiriman barang yang mengakibatkan kerugian non material.
  • Semua Penahanan dan Penyitaan serta Pemusnahan terhadap KIRIMAN oleh instansi Pemerintah terkait (Bea Cukai, Karantina, Kepolisian, Kejaksaan, dll) sebagai akibat Ketentuan hokum yang berlaku terhadap KIRIMAN. Denda Kehilangan, Kerusakan KIRIMAN selama berada dalam Penahanan/Penyitaan menjadi tanggung jawab PENGIRIM.
  • Tuntunan dalam bentuk apapun atas tidak diterimanya suatu KIRIMAN setelah 15 (lima belas) hari terhitung dari Tanggal Pengiriman.
  • Kerusakan, Kekurangan atau Kehilangan KIRIMAN yang diakibatkan Force Majeure (Huru-hara, Bencana Alam, Perang, Pembajakan, Perampokan, Kecelakaan, Kebakaran, & Radio Aktif/Kontaminasi).
  • Kebocoran, Kerusakan, Basah, Busuk atau Mati sebagai akibat pengepakan yang kurang baik atas KIRIMAN.

5. Sarana Angkutan untuk tujuan kota-kota tertentu dan atau dalam keadaan memaksa, maka Kami tanpa memberitahukan terlebih dahulu mempunyai hak untuk menggunakan Sarana Transportasi Laut, Sungai, Darat atau Udara untuk melaksanakan pengiriman ke Kota tujuan.

6. Bilamana tidak ada keluhan (klaim) dari Penerima pada saat KIRIMAN diserahkan, maka pengiriman dianggap telah diterima dengan baik dan benar.

7. KIRIMAN bermasalah yang lebih dari 2(dua) bulan tidak diambil / alamat Penerima tidak diketahui / kewajiban pembayaran tidak dilunasi (COD) maka Kami berhak memusnahkan KIRIMAN tersebut.

8. Bilamana terjadi Kehilangan / Kerusakan atas KIRIMAN maka penggantian maksimum adalah sebesar 10 (sepuluh) kali biaya pengiriman atas KIRIMAN yang hilang / kurang dan atau maksimum Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah). KIRIMAN yang bernilai tinggi WAJIB diasuransikan. KIRIMAN yang diasuransikan maka penggantian kerugian akan diselesaikan sesuai dengan persyaratan Polis dari Perusahaan Asuransi Pengiriman yang ditunjuk oleh Pihak Kami. Premi Asuransi dibayar oleh PENGIRIM.

9. Biaya Pengiriman sudah termasuk jasa Pengambilan, Penanganan, Pengiriman dan Pengantaran ke tempat tujuan kecuali untuk Kota-kota tertentu yang tidak dapat dilakukan pengantaran.

10. Semua Klaim hanya dapat diselesaikan di Kantor Tempat Pengiriman Barang. Pengajuan Klaim harus dilampiri.

  • Surat Keterangan dari Kepolisian (jika diasuransikan).
  • Surat Tuntunan Kerugian.
  • Foto Copy Identitas Diri KTP / SIM / PASPOR sesuai dengan nama yang tertera di lembar Bukti Tanda Pengiriman.
  • Berita Acara yang ditanda tangani Penerima / PENGIRIMAN dan petugas Kami.
  • Dokumen-dokumen pendukung, antara lain : Kwitansi Pembelian dari KIRIMAN yang hilang atau rusak, Daftar isi KIRIMAN, Foto kerusakan barang, dan lembar Bukti Tanda Pengiriman Asi dari Kami atas pengiriman tersebut.

[/vc_column_text][/vc_column][vc_column width=”1/6″][/vc_column][/vc_row]

Scroll to Top